Satu hal yang masih menjadi polemik dalam kendaraan listrik yaitu tak ada suara. Pasalnya, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik sangat senyap. Mereka juga tak memiliki lubang knalpot seperti kendaraan berbahan bakar.
Mengenai minimnya suara pada kendaraan listrik inilah, ternyata pemerintah akan ikut andil dalam perumusan regulasi.
"Terkait regulasi, biasanya mengenai suara, apakah (electric vehicle atau mobil listrik) harus ada suara atau tidak? Kalau ada suaranya akan seperti apa? Apakah harus seperti suara mesin yang beredar sekarang. Ini kami sesuaikan dengan mereka," kata Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah saat ditemui di kawasan Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Sigit juga menyatakan tak ada suara dari kendaraan listrik ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat kaget, lantaran ada benda yang melaju kencang namun tak memiliki suara.
Karena itu, kemungkinan pemerintah akan menyiapkan kecepatan tertentu pada kendaraan listrik dengan batas minimal suara sebesar 50 desibel.
“Suaranya seperti apa belum ditentukan. Tapi minimum begitu. Kami tidak bandingkan mobil listrik dengan mobil standar (berbahan bakar bensin diesel) atau biasa di atas itu,” tutupnya.
sumber : liputan6.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar